Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Link Materi SKB dan Kisi-Kisi SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana, Jangan Salah Belajar

Di bawah ini adalah link materi SKB dan kisi-kisi SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana. Pelajari ini agar lolos SKB CPNS 2018.

Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
Istimewa
Di bawah ini adalah link materi SKB dan kisi-kisi SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana. Pelajari ini agar lolos SKB CPNS 2018. 

TRIBUNJATENG.COM - Banyak instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 dan peserta SKB. 

Penting untuk diingat bahwa Anda jangan sampai salah mempelajari materi SKB untuk posisi yang tidak Anda lamar.

Karena setiap formasi memiliki materi SKB yang berbeda.

Per 2 Desember, BKN melalui Twitter mengumumkan bahwa sudah ada 413 instansi yang memasuki verval 1. 

Instansi yang memasuki verval 1 (verifikasi dan validasi) berarti sudah siap merilis pengumuman hasil SKD kepada seluruh peserta. 

Proses verval sendiri terdiri dari empat tahap yang dimaksudkan agar data dari instansi sama dengan dan telah disetujui oleh BKN dan Panselnas. 

Peserta yang lolos SKD diputuskan berdasarkan Permenpan no 37 tahun 2018, dan Permenpan No 61 Tahun 2018

Permenpan No 61 Tahun 2018 dibuat atas dasar pertimbangan jumlah peserta lolos PG SKD yang lebih sedikit daripada alokasi formasi. 

Berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018, ada 9 cara pengambilan peserta SKB. 

Dibagi menjad P1 dan P2, dimana P1 adalah peserta lolos PG SKD, dan P2 adalah peserta tidak lolos PG SKD namun masuk perankingan. 

Berikut adalah 9 kasus pengambilan peserta SKB menurut Permenpan No 61 Tahun 2018

Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang P1.

Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1.

Kasus 3: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 5. Maka peserta SKB adalah 3 orang P1 (diambil dari peringkat tertinggi lolos PG SKD). 

Kasus 4: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 3 P2

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved