Polisi Tangkap 5 Pemuda Solo yang Akan Transaksi Narkoba

Penulis: akbar hari mukti
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (4/12/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Lima pemuda asal Solo kedapatan akan menjalankan transaksi narkoba. Apesnya, transaksi itu terlebih dahulu tercium oleh petugas dari Polsek Serengan.

Akhirnya kelima pemuda itu berhasil dibekuk sebelum transaksi sabu-sabu itu benar-benar dilakukan.

Adalah Okky Rizkia Putra (28), Dedi Setiawan (27), Condro Kusfitrianto (27), Dicky Setiawan (21) dan Iswandi (35) warga Solo yang semuanya ditangkap, 17 November 2018 silam.

Dalam gelar perkara di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (4/12/2018), Kapolsek Serengan Kompol Giyono memaparkan awalnya pihaknya mendapatkan informasi pada 17 November lalu pukul 5 pagi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Lalu tim reskrim Polsek Serengan dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Budi Santoso menyelidiki hal tersebut.

"Mereka sampai di TKP dan mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang sesuai dengan info yang didapatkan," urainya.

Pihaknya pun membuntuti kendaraan Mobil Honda City itu hingga sampai Jalan Manduro Serengan Solo.
Di sana, kendaraan diberhentikan dan digeledah oleh tim.

"Di mobil itu ada Okky Rizkia dan Dedy Setiawan. Saat kami geledah, kami temukan 1 plastik kecil sabu-sabu pesanan seseorang," urainya.

Polsek Serengan, lanjutnya, langsung melakukan pengembangan perkara itu. Akhirnya Polsek Serengan berhasil menangkap pemesan, Condro Kusfitrianto di kawasan Pasar Harjodaksino Solo.

Menurutnya Polsek Serengan juga menangkap Dicky Setiawan dan Iswandi di rumahnya masing-masing.
Menurut Kapolsek, barang bukti yang disita dari Okky dan Dedi Setiawan di antaranya 1 paket kecil sabu-sabu, 1 ponsel dan 1 unit Honda City.

Sementara dari Condro Kusfitrianto, Dicky dan Iswandi, barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp100 ribu, 2 ponsel, 1 bong, dan 1 korek gas.

Ia mengatakan untuk tersangka Okky dikenakan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka Dedi Setiawan, dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap Condro, Dicky dan Iswandi dikenakan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap pelaku tersebut akan diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 ribu rupiah dan paling banyak 8 miliar," terang dia. (Ahm)

Berita Terkini