Soal Orang Gila Masuk DPT, Mahfud MD: Saya Melihatnya Responsif

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD saat ditemui di rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Jalan Gubernur Budiono, Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (24/7/2018) siang. 

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi tanggapan atas pertanyaan netizen terkait orag gila masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

TribunJateng.com, melihat cuitan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang ia tulis pada Selasa (4/12/18),.

Dalam cuitan tersebut, Mahfud MD mengaku bahwa ia mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari kunjungannnya tersebut, Mahfud MD yakin akan pemilu 2019 terselenggara dengan baik.

Guru Besar UII itu menilai bahwa KPU bersikap profesional, independen-imparsial dan siap diawasi oleh Bawaslu dan oleh publik.

Gedung Universitas Darul Ulum Jombang Terbakar, Inilah Penjelasan Polisi

Prakiraan Cuaca BMKG Kota Semarang Malam Ini, Bakal Terjadi Hujan Intensitas Sedang

Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini, Inilah Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah

Tumblr Blokir Konten Dewasa Mulai 17 Desember

Kemudian seorang netizen dengan akun @Khoirul19931813 menanyakan terkait wacana terkait orang gila masuk DPT.

"Yg orang gila masuk ke dpt jg bagus ya prof @mohmahfudmd," tulis netizen itu.

Lantas Mahfud MD memberikan tanggapan bahwa KPU responsif karena semua kemungkinan dibuka agar hak politik WNI dihormati.

Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa saat ide itu muncul dan respons publik, akhirnya KPU membatalkan wacana tersebut.

Mahfud MD menilai KPU telah memilah dan memilih sebagai bentuk sikapnya yang responsif.

"Soal ide memasukkan orang gila ke DPT Itu tandanya @KPU_RI responsif, semua kemungkinan dibuka dulu agar hak politik WNI dihormati. Tp stlh direspons oleh publik ya tidak jadi, artinya hrs di-pilah2 dulu. Itu kan responsif: siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," tulis Mahfud.

Kemudian, cuitan Mahfud MD itu ditanggapi lagi oleh netizen dengan akun @na_dwi_saputro dengan melempar pertanyaan "itu responsif atau reaktif prof?"

Lantas Mahfud MD menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung melihatnya.

3 Protes Keras PBNU Terkait Cuitan Dubes Arab Saudi hingga Desak Dipulangkan

Kronologi Cuitan Dubes Arab Saudi Osamah Tentang Reuni Akbar 212 yang Diprotes PBNU

UPDATE : Puluhan Kendaraan Mogok Terobos Banjir di Bawah Jembatan Kaligawe

Mahfud MD menilai bahwa KPU adalah lembaga yang independen dan bisa diawasi.

"Tergantung cr melihat. Kalau sy melihatnya responsif, tapi apa salahnya reaktif? Dari beberapa kemunduran pasca reformasi, ada banyak kemajuan, antara lain, @KPU_RI yg independen dan bisa diawasi. Ini hrs disyukuri. Segi2 negatif reformasi tentu ada, tp wajar. Masak, bagus semua?," tulisnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019 yang menyandang gangguan jiwa.

Arief Budiman mengatakan bagi pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya.

“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” jelas Arief Budiman usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018) yang dilansir dari Tribunnews.com.

3 Protes Keras PBNU Terkait Cuitan Dubes Arab Saudi hingga Desak Dipulangkan

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 4 Desember 2018, Libra Selamat Telah Menemukan yang Anda Cari

Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini, Inilah Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah

Arief Budiman menegaskan mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam tergantung gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.

“Tetap boleh memilih karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” kata Arief Budiman.

“Mekanismenya juga beragam disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” tegas Arief Budiman.

Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.

“Prosesnya masih terus berjalan karena kondisi pemilih seperti itu berbeda, bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang, sementara ini pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” kata Arief Budiman.

Masuknya orang gangguan jiwa dalam DPT sudah ada sejak Pemilu 2014 lalu. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Berita Terkini