TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sebanyak 294 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Slawi, Kabupaten Tegal mendapat remisi dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia, berlokasi di Aula DR. Sahardjo, Minggu (17/8/2025).
Dari 294 narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, empat di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas bertemu keluarga.
Empat narapidana yang bisa langsung bebas setelah mendapat remisi khusus, simbolis menerima tali asih dan hadiah yang diserahkan langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman didampingi Kepala Lapas Kelas llB Slawi Karyono.
Senyum kebahagiaan terpancar dari empat narapidana yang bisa langsung bebas setelah mendapat remisi.
Baca juga: Ketika Eks Napi Teroris dan Mantan Aktivis Jamaah Islamiyah Ikut Upacara HUT RI di Alun-alun Kudus
Baca juga: Alasan Wahid Pria Semarang Cosplay Jadi Tokoh Utama One Piece di Upacara HUT RI
Mereka menggunakan kemeja lengan panjang putih, celana hitam dipadukan dengan peci yang terdapat pita merah putih melingkar.
Kepala Lapas Kelas llB Slawi Karyono menjelaskan, sebanyak 294 narapidana yang mendapat remisi khusus berasal dari beberapa kasus kejahatan seperti narkotika, perlindungan anak, pencurian, pembunuhan, penipuan, korupsi, perampokan, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain.
Sedangkan untuk jumlah keseluruhan narapidana di Lapas Kelas llB Slawi sejauh ini sebanyak 381 orang, dari jumlah tersebut 294 di antaranya mendapat remisi dasawarsa.
Karyono berharap dengan adanya remisi dalam rangka HUT ke-80 RI ini narapidana bisa merasa diperdulikan oleh negara sehingga harapannya akan berbuat lebih baik lagi untuk ke depannya.
Selain ada yang langsung bebas sebanyak empat orang, besaran remisi yang diterima narapidana lainnya rata-rata antara dua bulan sampai enam bulan, ada juga yang mendapat remisi 90 hari dan 45 hari.
"Narapidana yang mendapat remisi tentu sudah memenuhi kriteria atau persyaratan administratif dan berkelakuan baik. Selain itu ada juga remisi khusus yakni remisi dasawarsa atau periode waktu 10 tahun," jelas Karyono, pada Tribunjateng.com.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menuturkan, remisi khusus bernama remisi dasawarsa karena dilaksanakan setiap periode 10 tahun kemerdekaan RI.
Dari total yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 294 narapidana empat di antaranya langsung bebas. Menurut informasi yang didapat Bupati Ischak, empat narapidana yang langsung bebas ini berasal dari wilayah Tasikmalaya, Pemalang, Pagerbarang dan Tarub Kabupaten Tegal.
Selain remisi, narapidana juga mendapatkan tali asih dan hadiah dari Lapas Kelas llB Slawi berupa kipas angin.
Dikatakan Ischak pemberian remisi ini sebagai wujud penghargaan kepada narapidana yang sudah berperilaku baik, berprestasi dan mematuhi aturan selama dibina di Lapas Kelas llB Slawi.
Termasuk melaksanakan dengan baik program atau kegiatan yang ada di Lapas Kelas llB Slawi.