Fahri berharap agar penegakkan hukum secara demokratis.
• Ridho Rhoma Akan Menikah. Jodoh Takkan Kemana, Ini Sosok Calon Mantu Baru Rhoma Irama
• 10 Tren Kuliner yang Diprediksi Marak di 2019, Camilan Berkualitas Tinggi Makin Diminati
• Viral Foto Awan Berbentuk Gelombang Tsunami di Langit Makassar, BMKG : Awan Berbahaya
Fahri lantas berharap bahwa negara hukum yang demokratis berefek besar di dalam segela bentuk kejahatan.
Kalau sya melihat orang-orang dituduh korupsi, mana yang rela, hukum kita ini kehilangan spiritualitas," ujar Fahri.
Fahri menilai bahwa orang-orang yang diduga melakukan korupsi membuat pledoi lebih tebal dari tuntutan jaksa karena mereka menentang ketidakadilan yang ia terima.
"Revisi KUHP ini maksudnya itu, negara harus mentranformasikan dirinya menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan, negara hukum yang dekomratis itu menjamin warga negara mendapatkan hak nya di depan hukum sebagaimana mandat konstitusi pasal 27 UUD 1945,"ujarnya.
Fahri lantas melakukan protes kepada Karni Ilyas selaku pembawa acara.
"Bang Karni tidak membiarkan lawyer atau pengacara itu tidak punya hak di dalam proses, kita nggak protes, kalau saya jadi presiden Indonesia lawyer club, itu yang saya protes pertama, tidak bisa penegakan hukum berbasis harus prasangka baik, tidak bisa, semua orang harus equal di depan hukum, ada UU perlindungan saksi dan korban, yang menyebutkan saksi harus diproteksi sejak awal, kalau tadi prof memberikan contoh, misalnya ada Amerika ada Mirandarun, negara tidak boleh menyentuh orang sebelum ia bertemu pengacaranya, negara memberikan uang kepada orang yang disentuhnya, 10-25 dollar, untuk menElfon lawyernya sehingga ia di dampingi sejak hari pertama, ini enggak gitu lho," ujar Fahri Hamzah.
Lantas Karni Iilyas menyahut pernyataan Fahri.
"Baik protesnya diterima," Karni.
Setelah itu, Fahri meminta waktu untuk mengatakan pendapatnya.
"Bisa tambah sedikit waktu lagi Bang Karni?"
Spontan, Karni Ilyas menjawab " sudah habis waktunya."
Diketahui, adanya pengaturan dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP terhadap KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.
"Tindak pidana khusus yang diluar KUHP kami berharap tetap berada di luar KHUP khususnya tentang tindak pidana korupsi," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/5/2018).