TRIBUNJATENG.COM- Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Dua pelaku pencabulan tersebut yakni BM (15) dan BS (18), keduanya warga Bonang, Demak.
Hal itu disampaikan Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar kepada wartawan di Mapolres Demak pada Senin (31/12/2018) siang.
Arief mengatakan, para pelaku secara bergiliran mencabuli SD (14) warga Demak.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 21 Desember 2018 lalu.
"Bermula ketika SD menghubungi BM melalui media sosial (Facebook) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.