Gadis 14 Tahun di Purbalingga Diberi Hadiah Boneka Saat Tahun Baru, Lalu Diperkosa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BB Kasus Perkosaan di Purbalingga

TRIBUNJATENG.COM - Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi yang berbeda.

Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman mapolres, Selasa (8/1/2019) Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman, SH, SIK, MH mengatakan bahwa jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Tersangka pertama berinisial KH (46) warga Desa Karangturi RT 10 RW 5, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

Ia melakukan aksinya terhadap korban sebut saja Melati (11) yang masih tetangganya sendiri dan merupakan teman bermain anaknya.

"Modus yang dilakukan yaitu dengan mengajak korban bermain di rumahnya kemudian disetubuhi, setelah selesai korban diberi uang dan disuruh pulang serta ," kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya.

Setelah dimintai keterangan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.

Adanya pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purbalingga.

Langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan visum.

Setelah terbukti, polisi menetapkan tersangka tersebut.

Tersangka kedua berinisial R (21) warga Desa Kaliori RT 22 RW 5, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga.

Ia melakukan aksinya terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 14 tahun.

Korban merupakan warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

Halaman
12

Berita Terkini