Berita Jateng

Nasib Mbah Endang Klaten Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Hak Siar Sepakbola di Tangan Polda Jateng

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDENDA - Nenek Endang (78) (kerudung hijau) asal Klaten saat memenuhi undangan ke Ditreskrimsus Polda Jateng soal hak siar Sepak Bola oleh Video.com/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mbah Endang (78), warga Klaten Jawa Tengah seharusnya menikmati masa tuanya di rumah. Namun belakangan ini, hidupnya terusik dengan surat somasi dan denda ratusan juta gara-gara dianggap melanggar hak siar pertandingan sepakbola.

Masa tuanya terancam di penjara empat tahun jika hasil mediasi dengan pihak Vidio.com tak mencapai titik temu.

Kini nasib Mbah Endang berada di tangan Polda Jateng yang menangani kasusnya. Padahal Mbah Endang tidak menggelar nobar Liga Inggris di rumah sekaligus warungnya.

Baca juga: Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris

Baca juga: 10 Orang Dikabarkan Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah Terkait Hak Siar Bola, Ini Kata Kombes Arif

MEDIASI HAK SIAR - Nenek Endang (78), berkerudung hijau asal Klaten memenuhi undangan ke Ditreskrimsus Polda Jateng soal hak siar sepak bola oleh Video.com, Senin (25/8/2025). Dia dituding telah melanggar hak siar tayangan Liga Inggris pada Mei 2024. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

Permasalahan hak siar masih jadi sorotan. Terbaru, muncul kabar 10 warga diduga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Duduk persoalannya karena tersangkut permasalahan hak siar pertandingan sepak bola. 

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman tidak membantah kabar itu. 

Meski demikian ia belum menjelaskan detilnya.

"Di krimsus," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Namun, dia menegaskan bahwa warga yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah soal hak siar tidak sebanyak itu.

"Laporan ada 7 laporan pengaduan," ujarnya.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman soal laporan-laporan tersebut.

Arif menegaskan bahwa kasus hak siar itu akan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang.

Namun, saat ini dia belum bisa menjelaskan secara detail soal laporan-laporan tersebut karena sedang dilakukan pendalaman.

Tak menutup kemungkinan, laporan yang masuk ke Polda Jawa Tengah akan didiskualifikasi ketika tidak memenuhi unsur.

"Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan," tegasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini