Kasus itu saat ini masih ditangani oleh Polsek Gombong.
Ada beberapa tersangka yang telah diamankan oleh Polsek Gombong terkait kasus ini.
Polisi kini pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan Andi Teguh Pamungkas (23) warga Desa Panjangsari, Kecamatan Gombong Kebumen.
Tiga tersangka itu ditangkap oleh Polsek Gombong meliputi Ramidi (39), Jeri Bayu (21) dan Arif (23), warga Kecamatan Kuwarasan.
"Ketiganya kita tangkap dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andi. Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Andi," jelas AKP Suparno
AKP Suparno menambahkan, dimungkinkan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
Beberapa daftar nama telah dikantongi Polres Kebumen terkait kasus pengeroyokan itu. (*)