Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa sekaligus Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto meminta bebas dari dari tuntutan jaksa terkait penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/1).
Ada dua nota pembelaan yang dibaca dalam persidangan yakni pledoi buatan dan dibaca sendiri oleh terdakwa, serta pledoi buatan dari tim dari Penasehat Hukum (PH).
Halim menyatakan terkait penghimpunan dana, nasabah datang sendiri ke kantor KSP Jateng Mandiri.
Kemudian nasabah mengisi formulir simpanan berjangka, foto copy KTP, dan menyetorkan uang yang bisa dengan tunai maupun transfer ke rekening BCA atas nama KSP Jateng Mandiri.
KSP Jateng Mandiri merupakan badan hukum koperasi yang memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pengurus maupun pendiri.
"Pengurus maupun pendiri statusnya merupakan salah satu organ dari badan hukum tersebut. Sehingga aktivitas yang dilakukan pengurus merupakan tanggung jawab badan hukum tersebut," ujar dia.
Pembentukan koperasi berstatus badan hukum merupakan subyek hukum yang mempunyai organisasi sendiri. Koperasi berbadan hukum mempunyai kedudukan yang sama.
"Perolehan badan hukum tersebut harus sesuai ketentuan hukum, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi," tuturnya.
Menurutnya, dakwaan maupun tuntutan JPU, konstruksi KSP Jateng Mandiri yang berbadan hukum adalah nyata dan jelas hubungan hukumnya.
Hal tersebut tercipta adanya hubungan hukum antara saksi korban dengan KSP Jateng Mandiri.
"Bukan antara terdakwa Halim Susanto dengan saksi korban," tutur dia.
Hubungan hukum tersebut telah disesuaikan pada putusan Pengadilan Niaga tanggal 28 juni 2018. Hal ini dibuktikan adanya hubungan hukum antara pemohon PKPU dengan KSP Jateng Mandiri sebagai kreditur.
"Dengan pertimbangan di atas Majelis Hakim menyimpulkan KSP Jateng mandiri merupakan koperasi," tuturnya.
Oleh sebab itu, terdakwa tidak bisa dibebani hukum secara perdata baik simpanan berjangka maupun simpanan ke bank atas nama KSP Jateng Mandiri.