Sebelum Ada Masalah Korupsi, Mading Elektronik Ternyata Program Prioritas Kabupaten Kendal

Penulis: Dhian Adi Putranto
Editor: suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekda, dan Bapeda Kabupaten Kendal dihadirkan menjadi saksi pada sidang kasus korupsi e-mading. Selain itu anggota DPRD komisi A Kabupaten Kendal juga ikut diperiksa pada siang tersebut

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadaan majalah dinding elektronik atau E-Mading menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kendal.

Hal ini disampaikan oleh saksi yang merupakan anggota komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Rubiyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/4/2019).

Politisin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tidak ada hubungannya komisinya selama ini dengan pengadaan mading elektronik tahun 2016.

Namun dirinya ditunjuk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kendal selama pembahasan anggaran proyek E Mading.

"Prosesnya bersama tim anggaran Pemkab, dan Banggar. Pembahasan anggaran disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Renca kerja (Renja)," ujarnya saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang korupsi e mading di pengadilan Tipikor.

Kasus Korupsi Mading Elektronik di Kendal, Pengadaan Barang Tak Tersertifikasi Kemenkumham

Selama pembahasan, kata Rubiyanto, sempat terjadi pro dan kontra. Namun akhirnya wacana tersebut disetujui karena tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Dalam Undang-undang 20 persen dana APBD dialokasikan ke pendidikan," ujar dia.

Menurutnya, proyek e mading menjadi prioritas bagi pemerintah kabupaten (Pemkab).

Hal ini dikarenakan Pemkab akan mencanangkan Smart city di Kabupaten Kendal.

"Rencana mau voting. Karena tidak menyalahi aturan perundangan, dan sudah menjadi usulan eksekutif ya monggo," katanya.

Menurutnya, Pemkab mengusulkan anggaran Rp 8 Miliar untuk pengadaan mading elektronik. Namun usulan tersebut hanya disetujui Rp 6 Miliar.

"Karena sudah disetujui maka harus segera diparipurnakan. Menjadi dasar tim teknis dalam RKA. Hal ini untuk menyusun Perda APBD," ujar dia.

Dikatakannya, proses pembahasan di Banggar dilakukan paling lama satu dari pengajuan. Selama pembahasan dirinya mengaku tidak mendapatkan Fee.

"Prosedur bisa satu bulan dari pengajuan. Gedog terakhir 4 bulanan," ujar dia.

Sementara, Kepala Bapeda Kabupaten Kendal, M Toha mengatakan rencana e mading muncul di anggaran perubahan. Wacana e-mading tersebut muncul tanpa melalui Musrenbang.

"E-mading usulan dari dinas pendidikan. Usulan tersebut dimasukkan ke dalam sistem," ujar kepala Bapeda tahun 2014 hingga 2016.

Kejati Jateng Tahan Mantan Kepala Diskominfo Kendal Terkait Kasus Korupsi Mading Elektronik

Toha tidak mengetahui bentuk e-mading yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Dirinya hanya bertugas membuat perencanaan umum.

"Kami evaluasi tidak sampai ke bawah. Kita ngecek di outcome saja," tuturnya.

Menurutnya, hasil usulan tersebut tidak dilaporkan ke Bupati Kendal. Hal ini dikarenakan usulan dari Dinas Pendidikan telah tercatat di sistem yang bernama Simpeda.

"Bupati seharusnya bisa ngecek disitu," ujarnya.(rtp) 

Berita Terkini