Video 3 Senjata Api yang Akan Dipakai dalam Aksi 22 Mei, 1 Disita Polisi dari Mantan Danjen Kopassus

Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menunjukkan barang bukti senjata api sitaan saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Sehari sebelumnya, Wiranto mengatakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.

Hal itu disampaikan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal.

Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud.

Namun, belakangan Wiranto menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.

"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto.

"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tambah dia.

Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei, Wiranto tidak mau menjawab.

Ia beralasan proses penyidikan belum selesai.

"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, menguasai senpi ilegal tidak diizinkan siapa pun.

Itu ada hukumnya, ada undang-undang.

Soal nanti mau digunakan untuk apa nanti pendalamannya dalam proses penyidikan, belum selesai," kata Wiranto.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi sebelumnya mengatakan, TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.

Halaman
123

Berita Terkini