Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial untuk sementara sebagai tindak lanjut kerusuhan yang terjadi di Jakarta, pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Pembatasan tersebut, lanjut Rudiantara, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sekaligus mencegah beredarnya konten ujaran kebencian dan hoaks.
“Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua.
Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital.
Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa memicu suasana keruh pada Rabu.
“Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita, yaitu foto dan video,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan kantor berita ANTARA sejak pukul 13.00 WIB, media sosial Instagram yang populer dengan konten foto dan video sulit diakses.
Layanan berbagi pesan Whatsapp juga mengalami keterlambatan, khususnya untuk mengirim gambar, bahkan tidak dapat diakses.
Warganet juga menyatakan kesulitan mengakses platform Facebook.
Facebook belum memberikan pernyataan resmi mengenai kendala di platform pesan dan jejaring sosial milik mereka yang terjadi di Indonesia.
Warganet mengeluhkan platform berbagi foto dan video Instagram sulit diakses siang ini, mereka mengeluhkan tidak bisa me-refresh tampilan utama News Feed.
Pantauan Antara yang dilansir Surya.co.id, keluhan warganet membuahkan tanda pagar #Instagramdown di platform Twitter pada siang ini pukul 13.00.
Selain tidak bisa me-refresh halaman, sejumlah pengguna juga mengaku tidak bisa mengakses fitur Direct Message di Instagram.
Sejumlah pengguna Instagram yang mengeluh kendala menggunakan perangkat berbasis iOS, sementara di Android tergolong lancar, begitu juga untuk Instagram versi web.