Forum Guru Jateng

FORUM GURU : Quo Vadis PPDB Zonasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FX Triyas Hadi Prihantoro

Oleh FX Triyas Hadi Prihantoro

Guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang

PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB)sistem zonasi sedang menjadi perbincangan publik. Pro dan kontra komentar menghiasi berbagai jaringan media sosial. Bagi yang setuju akan mengamini alasan pemerintah yang sudah sejak tahun 2016 menerapkan sistem ini. Sedang yang menolak karena putra-putrinya tidak terakomodasi di sekolah favorit yang di idamkan,

Berdasarkan Permendikbud no51tahun 2018tentang PPDB, bahwa proses penerimaan tahun ini malalui sistem zonasi dan rayonisasi, seperti tertulis dalam pasal5ayat 1 bahwa PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online)5 ayat 2mekanisme luar jejaring (luring/offline). Sistem zonasi menurut Mendikbud, Muhadjir Effendi bahwa sistem ini akan menghilangkan kasta sekolah. Sistem zona untuk pemerataan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan diberlakukan bukanlah nilai atau kemampuan ekonomi melainkan jarak domisili dengan sekolah.

Menjelang PPDBonline, bagaikan tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi.

Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.” Pengujian kenetralan bersiteguh untuk melaksanakan aturan yang telah disepakai. Tebang pilih kadang terjadi mengabaikan revolusi mental yang digelorakan presiden Jokowi.

Dalam pelaksanaan PPDB online setiap SMP/SMA sederajat akan mengirimkan kuota kelas atau jumlah peserta didik yang diterima. Secara otomatis peserta didik yang mendaftar akan di data, dan munculpassing grade(angka terendah) total nilai yang diterima di sekolah. Setelah ditambah poin dari prestasi (olah raga/akademis/seni) dan sebagai anak guru.

Beberapa kriteria yang menjadi batasan bagi sekolah negeri favorit wajib menerima keluarga miskin (gakin) sebanyak 20 % dan menerima peserta didik luar kota sebanyak 5% sesuai syarat yang ditentukan dari kapasitas jumlah kelas/peserta didik yang diterima. Begitu pula kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima (pasal 16ayat2 dan 3) Permendikbud no51tahun 2018.

Dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan.

Pada prinsipnya sistem zonasi dibutuhkan ketegasan sebagai regulasi terhadap keadilan dalam PPDBonlineitu sendiri. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semuasekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam melaksanakan KBM.

Bila ada sekolah favorit yang melanggar kesepakatan harapannya langsung diberi sanksi karena memanfaatkanaji mumpung. Tegas dantegamemang kadang berbeda tipis, pasalnya mudahnya oknum melakukanlobbymaupun suap.Demikian halnya saat orang tua peserta didik baru tidak melakukan PPDB sesuai prosedur wajib di diskualifikasi. Seperti halnya banyak orang tua harus antre dan menginap di sekolah yang dituju demi pemenuhan kuota.Seperti diatur dalam pasal 26 ayat 2 :Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengansekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

PPDBsistem zonasi tahun ajaran 2019/2020 SMP/SMA sederajat,penuh dinamika karena menyangkut berbagai kepentingan.Meskipundasar syarat dan ketentuan PPDBtelahditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan.Namun masih belum bisa sempurna,arena secara teknis dan akal sehatbelummampu memuaskan semua pihak.Bila masih berpolemik, quo vadis (mau dibawa kemana) PPDB sistem Zonasi? (*)

Berita Terkini