Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Berikut link streamingnya:
Link 1 di sini
link 2 di sini
link 3 di sini
(*)
• Puluhan Paranormal Dikerahkan Untuk Membantu Mencari Bocah 5 Tahun yang Hilang di Batang
• Tabrak Lari Overpass Manahan, Satpol PP: RS Minta Operasional Rp 400 Ribu Sebelum Datangkan Ambulans
• Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Ucapkan Ini untuk Anak-anaknya
• Siswa SMA Taruna Tewas saat MOS: Kepala Korban Dipukul Pembina Pakai Bambu