TRIBUNJATENG.COM- Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, ada beberapa sunnah yang bisa dikerjakan.
Satu diantaranya mengenai aturan makan sebelum Shalat Idul Adha.
Aturan makan sebelum Shalat Idul Adha dan Idul Fitri itu terdapat perbedaan.
Dianjurkan kepada umat Islam untuk memakan beberapa butir kurma sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri.
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Anas bin Malik.
Melansir dari Almanhaj, dari Anas radliallahu anhu, berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُ وْيَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَاْكُلَ تَمَرَاتٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri sebelum makan beberapa butir kurma”.
Jika tidak ada kurma, hendaknya makan sesuatu yang dibolehkan untuk mengisi perut sebelum melaksanakan shalat id.
Sedangkan sebelum menunaikan Shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan dan minum dari Subuh hingga selesai Shalat Idul Adha.
Setelah itu disunahkan makan, yaitu makan daging sembelihan.
Buraidah radliallahu anhu, berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَاْكُلُ مِنْ نَسِيْكَتِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak keluar untuk Shalat Idul Fitri sebelum makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari Shalat) lalu beliau makan dari sembelihannya”.
Saat hari raya kurban atau Idul Adha, disunahkan tidak makan sebelum kembali dari shalat Id. Hendaknya dia makan hewan kurbannya.
Jika dia menyembelih hewan kurban, jika dia tidak memiliki hewan kurban, maka kamu diperbolehkan makan sebelum menunaikan Shalat Id.
Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan:
“Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu disyari’atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah”
Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir :
“Makanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fitri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum datang ke musala dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”. (*)
• Disindir Megawati Lantaran Merasa Ditipu Golkar, Begini Reaksi Airlangga Hartarto
• Video Truk Molen Terguling di Bawah Jembatan Tol Tembalang Semarang
• Ini Syarat-syarat Sah Hewan Kurban sesuai Anjuran Rosulullah