Pemblokiran Rekening Nasabah BRI Solo, Kuasa Hukum Denny Tetap Gugat BRI Rp 1 miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana sidang pemblokiran rekening nasabah BRI di ruang 3 Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/9/2019).

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Kuasa Hukum Denny Setiawan melanjutkan gugatan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam sidang beragenda pembacaan replik, pihak penggugat meminta BRI membayar kerugian material dan imaterial sekitar Rp 1 miliar.

Detail kerugian Rp 10 juta untuk material dan Rp 1 miliar untuk imaterial.

Kuasa Hukum penggugat, Heroe Setiyanto memaparkan kini kliennya menanggung banyak hutang, lantaran rekeningnya diblokir secara sepihak oleh oknum pegawai bank berslogan Melayani Setulus Hati itu.

"Klien kami, Mas Denny, itu sampai menggadaikan mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup. Belum lagi soal hutang yang lain, yang semestinya tidak perlu dilakukan karena kasus pemblokiran sepihak tanpa alasan ini," tegasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/9/2019) sore.

Heroe juga menanggapi jawaban BRI pada sidang pekan lalu.

Dia menolak jawaban BRI yang terkesan lepas dari tanggunjawab, sekaligus membebankan semua kesalahan kepada oknum pegawai.

"Yang kami gugat ini BRI, terlepas si oknum tersebut melakukan kesalahan, ya tetap BRI yang tanggungjawab. Oknum tersebut memblokir atas nama BRI, bukan pribadi," sambung Heroe.

Sebagai informasi, oknum pegawai yang melakukan pemblokiran terhadap anggota Satresnarkoba Polresta Solo itu adalah Pjs Kepala Unit BRI Ngesrep berinisial P.

Sementara itu, perwakilan BRI cabang Slamet Riyadi, Belinda mengatakan tidak berkenan mengomentari kelanjutan kasus tersebut.

"Saya hanya AO (Account Officer) bagian pinjaman nasabah. Silakan ikuti sidangnya saja, saya tidak berwenang dalam hal ini," ujarnya. (Dna)

Berita Terkini