Laode M Syarif Ungkap Percakapan dengan Yasonna Laoly, Najwa Shihab Terkejut: Menteri Ngomong Gitu?

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laode Syarif Ceritakan Pertemuannya dengan Yosanna Laoly

"Yang bilang nggak perlu diskusi publik menterinya?" tanya najwa.

Loade lantas meneruskan ucapannya.

"Ya untuk mendapatakkan masukan sudah cukup tahun 2017, saya minta draftnya agar kami bisa memberikan masukan juga untuk KPK, kata beliau (Yosanna) tidak perlu nanti akan diundang ke DPR, ternyata hingga saat ini tidak diundang juga, tetapi nggak dapat juga hingga UU KPK di tetapkan dapatnya dari Hamba Allah," ujar Yosanna.

Laode lantas mengatakan tidak tahu isi UU KPK yang baru sama sekali.

"Jadi kalau ada yang salah menanyakan detailnya, jangan salahkan saya Pak Masinton karena saya tidak dapat UU KPK dari DPR maupun pemerintah," ujar Laode.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ahmad Buang Meninggal Ditembak Begal, Istri Dalam Kondisi Hamil

Cerita Ningsih Tinampi yang Pengobatan Alternatifnya Viral, Dapat Ilmu Justru saat Suami Selingkuh

Hasil Liga Champion Tadi Malam : Real Madrid Keok, Man City Menang, Hingga Juventus Imbang

GP Ansor Desak Pemerintah Harus Serius Tangani Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Diketahui, rapat paripurna DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.

"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9/2019).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.

Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Halaman
1234

Berita Terkini