TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menasihati presiden BEM KM UGM, M. Atiatul Muqtadir.
Hal itu disampaikannya di acara Inews Sore yang tayang pada Jumat (27/9/19).
M. Atiatul Muqtadir lantas mengatakan bahwa beberapa kini mahasiswa tidak turun ke jalan dan menempuh jalan yang lain.
"Kami menyusun strategi rencana gerakan ke depan, melihat situasi kurang kondusif kita amankan massa aksi dan banyaknya korban berjatuhan, dan kawan-kawan yang ditahan," ujarnya.
M. Atiatul Muqtadir tidak tahu alasan polisi menahan mahasiswa yang ikut demo.
"Ada makan saya yang sedang makan di restoran langsung dibawa sama polisi," ujarnya.
Presiden BEM itu sangat menyayangkan adanya isu bahwa aksi demo ditunggangi.
"Kita mahasiswa bukan kuda, mengapa yang dibahas soal ditunggangi, mari kita bicarakan subtansinya," ujarnya.
Mahfud MD lantas memberikan respons bahwa aksi mahasiswa harus disikapi dengan Arief.
"Saya sarankan kepada Pak Moeldoko diajak dialog saja untuk mencari penyelesaian yang demokratis sesuai prosedure sehingga akan tahu mau kemana masalah ini akan dibawa," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku bangga mahasiswa bisa melanjutkan tradisi perjuangan.
Sehingga menurutnya tidak ada yang kecewa dengan aspirasi yang dibawa mahasiswa.
"Saya bangga mahasiswa bisa melanjutkan tradisi perjuangan seperti yang kami lakukan di tahun 78 dan 98, tidak ada yang kecewa dengan anda, itu sikap dalam berjuang dan memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
mahfud MD berpesan agar aksi demo jangan anarkis.
"Tetapi jaga jangan sampai anarksi karena di presiden sendiri ada mekanisme-mekanisme yang menyelesaikan itu," ujarnya.
Mahfud MD percaya bahwa aksi demo mahasiswa ini tidak ditunggangi.
Ssaya percaya anda tidak ditunggai siapapun, tapi memprovokasi pasti ada, selalu begitu tetapi arus utamanya sebauh proses dan spirasi yang jelas tidak terlalu penting siapa yang menunggangi, karena yang menunggangi hanya ikut-ikutan saja," ujarnya.
Mahfud MD berpesan agar tetap membawa aspirasi dan jangan menang-menangan di jalan.
"Arus utamanya membawa aspirasi, silahkan diteruskan jangan sampai ada korban, menang-menangan di jalanan, selesaikan menurut prosedur-prosedur yang konstitusional," ujarnya.
M. Atiatul Muqtadir lantas mengatakan bahwa aksi yang disampaikannya membawa aspirasi yang subtantif.
"Tujuan aksi kita tidak membakar sesuatu, tapi aksi yang subtantif bukan emosional, aksi yang memiliki tujuan kami mengapresiasi sebagian aspriasi sudah dilaksanakan," ujarnya.
Menurutnya yang membuatnya semakin resah adalah pelemahan KPK.
"Satu aspirasi yang membuat kami resah dan belum dilakukan yaitu undang-undang KPK dan terpipihnya capim KPK yang diduga bermasalah dan RUU yang melemahkan KPK seperti RKUHP," ujarnya.
• Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan
• Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya
• Bagus Putra Mahendra, Pelajar Yang Tewas Saat Ingin Ikut Demo Kemarin Dimakamkam di Brebes
• Penonton Tertawa saat Fahri Hamzah Redam Amarah Najwa Shihab: Biar Romantis
Diketahui, Selasa 24 September 2019 ribuan mahasiswa di sejumlah daerah menggelar aksi demonstrasi.
Mereka menuntut beberapa hal.
1. UU KPK
Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada tujuh poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota Dewan. Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang akan berubah menjadi lembaga penegak hukum yang berada di rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Kedua, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK yang punya kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Keberadaan dewan pengawas ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan perkara karena dugaan konflik kepentingan.
Ketiga, pembatasan fungsi penyadapan karena KPK wajib meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Dalam aturan sebelumnya KPK berwenang sendiri melakukan penyadapan tanpa perlu meminta izin.
Keempat, KPK berwenang menerbitkan SP3 untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Kemudian, KPK juga wajib berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pasal kontroversi lain ialah mengatur soal mekanisme penyitaan dan penggeledahan serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Namun, Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
2. RKUHP
Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
Pembahasan RKUHP menuai polemik lantaran beberapa pasalnya dianggap represif dan tidak pro dengan hak asasi manusia.
Sebagai contoh, ada pasal-pasal yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
Jika RUU KUHP disahkan, netizen dan wartawan yang dianggap beritanya menghina presiden atau pemerintah akan dipidana.
Contoh lain adalah Pasal 432 tentang penggelandangan.
Di aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena kategori penggelandang bisa dienterpretasikan luas.
Ketentuan lain yang diprotes adalah pasal zina. Sebab, pasal ini dianggal terlalu mengatur warga negara hingga ke ranah privasi.
Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP.
3. RUU Ketenagakerjaan
Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja. RUU Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan lantaran beredar luas draf revisi UU tersebut.
Dari draf yang beredar, ada 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh. Dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapus lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat antinyeri.
Kemudian, Pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.
Dalam draf tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui persidangan.
Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penghargaan masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah draf tersebut bersumber dari pemerintah.
Ia mengatakan, draf yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.
4.RUU Pertanahan
Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.
Poin-poin dalam RUU Pertanahan dianggap merugikan masyarakat.
Pembahasannya pun molor di DPR karena masih ada pro-kontra di internal.
Fraksi PKS menganggap draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.
Dalam poin-poin tersebut tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
Kemudian ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan hak pakai berjangka waktu.
Selanjutnya, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, UMKM, dan masyarakat kecil lain.
Dalam draf tersebut juga tidak terdapat upaya konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah.
Keenam, tidak ada upaya konkret untuk mempercepat pengakuan tanah hukum ada yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012.
Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang ke depan akan kembali menjadi tanah negara.
Terakhir, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.
Dalam konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa RUU ini ditunda.
5. RUU PKS
DPR diminta segera memberi kepastian kapan RUU PKS disahkan.
Pasalnya, RUU ini sudah dibahas cukup lama, terhitung sejak 2017.
Desakan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise.
RUU PKS dianggap krusial karena perlu ada payung hukum yang kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual.
RUU ini akan memperkuat regulasi soal kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP secara umum.
RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual tidak memadai.
6. Mendorong demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Penangkapan aktivis juga menjadi perhatian selanjutnya oleh mahasiswa.
Mereka tak ingin aktivis yang mewakili masyarakat ditangkap karena menyuarakan protes hanya karena tak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Contoh terbaru ialah penangkapan aktivis Veronica Koman yang menjadi buronan polisi setelah ditetapkan tersangka.
Veronica Koman dianggap memprovokasi aksi demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengacara mahasiswa Papua itu disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua, padahal ia sendiri tidak ada di lokasi saat aksi berlangsung.
7. Kerusakan lingkungan
Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
Masalah kebakaran hutan belakangan disorot karena area titik apinya terus meluas.
Kebakaran tersebar di sebagian Sumatera dan kalimantan.
Kepolisian telah menetapkan puluhan tersangka pembakaran hutan dan sembilan korporasi yang bertanggung jawab.
Masyarakat menuntut para pelaku diadili hingga menyasar ke aktor intelektual.
Proses hukum juga harus dilakukan secara terbuka. (*)
• Ngaku Sering Diskusi di Kampus, Fahri Hamzah Justru Tertawa saat Disindir Haris Azhar
• ILC Hening saat Haris Azhar Emosi Karena Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata di Aksi Demo
• Jengkel dengan Jawaban Fahri Hamzah, Nada Bicara Najwa Shihab Meninggi: Langsung to the Point Dong
• Suasana Hening saat Ambulans Tiba di SMK Muhammadiyah 3 Karanganyar, Dia Anak yang Baik