TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU KPK karena belum baca isinya.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD sesuai bertemu dengan Jokowi, Kamis (26/9/19).
Mahfud MD mengatakan bahwa ia menyarakan kepada Presiden agar segera mengeluarkan Perppu.
"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan ya lebih bagus mengelurakan perppu itu ditunda dulu, sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan substansinya dan presiden sudah menampung dan pada saatnya istana akan memutuskan dan kita akan menunggu dalam waktu yang sesingkat singkatnya," ujarnya.
Mahfud MD mengatakan, setelah berdiskusi akhirnya Presiden memutuskan untuk mempertimbangkan Perppu tersebut.
Mahfud lantas membeberkan jika saat Jokowi menolak pembuatan Perppu karena belum membaca naskah resminya.
"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.
"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," imbuhnya.
Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.
"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah," ujarnya.
Meski demikian, ada spek sosilogis yang harus dipertimbangkan karena undang-undang itu harus disepakati oelh rakyat.
"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.
• Tagar 212 Cari Muka Trending Topic, Seusai Bikin Aksi Mujahid Selamatkan NKRI
• Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan
• Cerita Mahfud MD Ketika Jokowi Tanya Jika Perppu RUU KPK Ditolak DPR : Rakyat Akan Ngawal
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 28 September, Taurus Bukan Hanya Kamu yang Banyak Berkorban
Ia menjelaskan saat itu ada tiga jalan yang ditempuh dalam polemik UU KPK ini.
"Dan penetapan itu hanya ada 3. Satu kalau mau direspons melalui legislative review jadi itu disahkan saja diundangkan, kemudian diagendakan lagi di DPR berikutnya untuk diubah lagi. Itu biasa terjadi. Ada undang-undang yang berubah 3 kali empat kali dalam satu tahun, undang-undang APBN juga berubah 2 kali. Itu enggak apa-apa," ujarnya.
Namun usul ini berisiko tertolak oleh DPR RI yang sejak awal yakin dengan adanya UU KPK.