Berstatus Mantan Napi, Bisakah Ahok Jadi Bos BUMN menurut UU, Ini Penjelasan Mahfud MD

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) walaupun pernah berstatus sebagai narapidana.

Menurutnya, mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik, sedangkan BUMN bukan badan hukum publik.

"BUMN bukan badan hukum publik dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada undang undang Perseroan Terbatas (PT)."

"Menunduk ke situ bukan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Sabtu (16/11/2019).

Ia menambahkan pejabat publik adalah pejabat negara dan dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan pemilihan dan penunjukan.

Dalam jabatan publik yang berdasar pemilihan, seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih.

Bila penunjukan, mantan narapidana tidak boleh menjadi pejabat publik.

"Oleh sebab itu coba nanti tanyakan ke Pak Erick. Ini pemerintah menunjuk di sini bukan jabatan publik, komisaris, dikontak, misalnya kalau benar," ungkapnya.

Mahfud MD menegaskan, mantan narapidana memang tidak boleh menjadi pejabat publik.

Namun untuk jabatan di badan usaha tergantung dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika benar akan bergabung BUMN.

Syarat pertama yang harus dipenuhi, kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini.'

"Syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).

Syarat kedua, tidak ikut dalam partai politik.

Ia menegaskan, syarat tersebut harus dipenuhi.

Jika masih mengikuti partai politik harus mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap dia.

Fadjroel menjelaskan, ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

Wakil Menteri (BUMN, Budi Gunadi mengatakan jika BUMN membutuhkan talenta dari putra putri terbaik bangsa untuk bisa bergabung dengan BUMN.

Hal ini ia ungkapkan setelah dipanggilnya Ahok ke Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).

Kedatangan Ahok untuk bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan dikabarkan Ahok akan mendapatkan jabatan di satu perusahaan strategis BUMN.

"Nah kita membutuhkan talent-talent putra putri terbaik bangsa untuk bisa bergabung dengan BUMN."

"Untuk menjalankan amanah Pak Presiden yang disampaikan oleh Pak Menteri. Jadi saya rasa arahnya ke sana," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).

Menurutnya Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi dan tahu siapa yang bisa membangun BUMN ke depannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jelaskan Ahok Tetap Bisa Jadi Pejabat BUMN Meski Berstatus Mantan Narapidana

Berita Terkini