UMK Jateng 2020

UMK Kota Tegal Persentase Kenaikan Tertinggi di Jateng Tahun 2020, Segini Nominalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Daerah dengan persentase kenaikan tertinggi UMK di Jateng pada 2020 adalah Kota Tegal. 

Kenaikan UMK Kota Tegal 2020 mencapai 9,25 persen sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.

Nominal UMK Kota Tegal 2020 menjadi Rp 1.925.000 dari Rp 1.762.000 pada tahun ini. 

Hal itu diketahui setelah Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota se-Jateng tahun 2020 di Rumah Dinas Puri Gedeh, Gajahmungkur, Kota Semarang, pukul 17.00 WIB, Rabu (20/11/2019).

"Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen," kata Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.

Dari 35 kabupaten/kota, UMK 2020 yang tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000.

Terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.

Perhitungan upah minimum itu mengacu pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen.

Berarti jika rata-rata kenaikan UMK di Jateng 8,57 persen, angka ini lebih tinggi dari acuan perhitungan upah minimum yang sebesar 8,51 persen tersebut.

Secara keseluruhan, ada 12 kabupaten/kota yang memiliki angka UMK di atas Rp 2 juta.

Namun, sejumlah daerah lain juga berada di kisaran jumlah Rp 2 juta meski kurang sedikit.

Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.

UMK yang ditetapkan itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1,742 juta.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar.

Ini perbandingan UMK 2019 dengan 2020:

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp 2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

Demikian besaran UMK Jateng 2020 yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo. (mamdukh adi)

Berita Terkini