TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Kamis (14/8/2025), terjadi kecelakaan di simpang empat Jalan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dua orang pengendara motor meninggal dunia setelah ditabrak mobil Honda Jazz.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, memberikan keterangan.
Baca juga: Kontainer Jatuh dari Truk Timpa 9 Siswa SD yang Hendak Menyeberang Jalan
Baca juga: Mobil Hilang Kendali Tabrak 2 Rumah, Pengemudi Tewas di TKP Kecelakaan dan Istrinya Dilarikan ke RS
Kecelakaan tersebut terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam salah satu sudut pandang CCTV.
"Iya betul. Ada salah satu sudut pandang CCTV yang menyatakan melanggar lalu lintas.
Itu yang salah satu juga menguatkan dari sisi kita," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (14/8/2025).
Alvian mengatakan, dua pengendara motor yang ditabrak meninggal dunia, dan pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi Honda Jazz tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengemudi terpengaruh alkohol, Alvian menyatakan bahwa pihaknya menduga demikian berdasarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena kendali penuh dirinya ada pada alkohol dan pengemudi jadi tidak fokus.
“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa.
Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Dia mengatakan, sedikit atau banyak kadar alkohol yang dikonsumsi tetap bisa membuat mabuk.
Sementara itu, pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni Pasal 311 ayat (1).
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”