Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dapat Gaji 3,2 Miliar per Bulan, Ini Tugas dan Kewenangannya

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dapat Gaji 3,2 Miliar per Bulan, Ini Tugas dan Kewenangannya

Tunjangan dewan komisaris meliputi THR, perumahan, asuransi purnajabatan.

Terdapat juga fasilitas seperti fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum untuk direksi.

Susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang dan untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang.

Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.

Tugas dan wewenang Ahok

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Selanjutnya...

Pasal 60

Halaman
123

Berita Terkini