Kata Mahfud MD soal Dewan Pengawas KPK dan Komisioner KPK: Biasanya Baru Terpilih Selalu Diragukan

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kata Mahfud MD soal Dewan Pengawas KPK dan Komisioner KPK: Biasanya Baru Terpilih Selalu Diragukan

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan Dewan Pengawas KPK yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Berikut profil singkat 5 dewan pengawas KPK:

1. Artidjo Alkostar

Nama Artidjo Alkostar dikenal sebagai mantan hakim agung yang disegani oleh para koruptor.

Artidjo resmi pensiun sebagai hakim agung sejak 22 Mei 2018, setelah menjabat selama lebih dari 18 tahun.

Sebelum menjadi hakim agung pada tahun 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Saat menjabat sebagai hakim agung, Artidjo kerap memberikan tambahan hukuman bagi koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selama menjabat sebagai hakim agung, ia menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara.

Jika dirata-rata selama masa pengabdian, Artidjo setiap tahunnya menangani 1.095 perkara.

Melansir dari Kompas.com, 31 Mei 2018, selama menjabat Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri.

Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini