Oleh majelis hakim, dia dinyatakan terbukti menyebarkan foto asusila melalui muncikari jaringan prostitusi online dengan perangkat elektronik.
Hakim menghukum Vanessa Angel lima bulan penjara.
Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan.
Tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng. (tribunjateng.com)