Pembunuhan Hakim Jamaluddin Diwarnai Aroma Cinta Terlarang Zuraida Sang Istri dengan Jefry Eksekutor

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraidah mendapat pengawalan pihak kepolisian Polda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil.

Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa.

Jamaluddin sendiri dieksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," pungkasnya.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan jelang pemaparan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Pada akhir tahun 2018 Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka menggajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.

Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar keduanya ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza.

Halaman
123

Berita Terkini