TRIBUNJATENG.COM -- Entah setan apa yang merasuki, pria ini pura-pura hijrah dan menjadi mualaf dan minta belajar agama.
Dengan sedikit simpati akhirnya, seorang ustad menampungnya dan meminta dia tinggal di rumahnya.
Setelah si empunya tidak ada di rumah, dirinya menguras harta yang ada di rumah tersebut.
Saat ditangkap dan ditanya polisi karena mendapat ide tersebut dari temannya selama dia mendekam dalam penjara.
Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok pindah agama.
"Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangkaraya, kami tangkap
Beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan,"
• Mantan Bek Juventus Ini Dipastikan Gabung Persija Jakarta Mulai Musim 2020 Ini
• KABAR DUKA: Gadis 24 Tahun dengan Berat 21 Kg, Berhemat Demi Biaya Pengobatan sang Adik Meninggal
• Hasil Piala Asia U-23 2020: Thailand ke Perempat Final, Vietnam Jaga Peluang
• Kisah Suminem Pakai BPJS hanya Jika Darurat dan Berobat Alternatif sebagai Pendamping Pengobatan
kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, di Palangkaraya, Rabu, seperti ditulis Antara.
Gultom mengatakan, EKS menipu dan mencuri barang milik seorang ustaz bernama Syamsul Qomar, pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangkaraya.
Tersangka EKS datang ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan alias mualaf, agar orang kasihan dengan dirinya.
"Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom.
Setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf,
Menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pada Sabtu (28/12/2019) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.