Entah Setan Apa Yang Merasukinya, Pria Ini Pura-pura Mualaf Lalu Gasak Harta Ustadz, Sudah 4 Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pura-pura pindah agama untuk mengelabui korbannya. Dia menguras harta korbannya saat lengah.

Siang itu, tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam, Jalan G Obos Induk menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.

Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.

"Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung dengan leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp1 juta di dalamnya beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.

Kapolri Sindir Perilaku Oknum Istri Kapolres dan Kapolda dengan Kebiasaan Istri Jokowi di Bandara

Kejutan Putri Sule Saat Ultah Teddy Suami Lina Mantan Sule Bikin Heboh, Ini Doa Putri Delina

Pria Ini Kaget Saat Pergoki Istri Cuma Berkain Handuk di Kamar Hotel dengan Pria Lain, Malah Dimaki

Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor langsung pergi dari kediaman korban.

Ia lalu menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.

Dengan uang tersebut pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.

Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.

"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP

tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangkaraya, Kapuas, dan Katingan.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara,

ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.

"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara.

Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Tipu dan Gasak Harta Milik Ustaz"

Berita Terkini