"Harganya biasanya ada paket-paketnya. Dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Saya sendiri ambil paket yang ratusan juta saja. Itu terdiri dari 10 kali konsultasi dan perawatannya, termasuk suntiknya," ujar Vina yang enggan menyebut identitas aslinya.
• Pria Ini Kaget Saat Pergoki Istri Cuma Berkain Handuk di Kamar Hotel dengan Pria Lain, Malah Dimaki
• Panglima Langit Datangkan Nenek yang Rasuki Istri Anang Hermansyah, Ingin Ashanty Mati Perlahan
Hubsch Clinic, yang terletak di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Selasa (14/1/2020). Klinik tersebut digrebek polisi karena praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal.
Harga Menentukan Gengsi
Terkait besaran biaya perawatan kecantikan, Viona (53), seorang sosialita lainnya mengatakan, besar-kecilnya perawatan kaum sosialita bahkan sudah menjadi semacam gengsi.
"Di sela pertemuan para sosialita, pasti ada pembicaraan soal perawatan kulit wajah. Biaya perawatan (kecantikan) yang tinggi seolah jadi adu gengsi. Apalagi yang melakukan perawatan di luar negeri, itu jadi hal yang bisa dibanggakan kepada sosialita lain," jelasnya kepada Tribunnews.com Network.
Viona, yang merupakan istri pengusaha perhotelan, mengaku menghabiskan ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan wajah dan kulit.
Biaya yang dikeluarkan, imbuhnya, tergantung kualitas obat-obatan, misalnya vitamin C dan kolagen yang disuntikkan ke tubuh. “Yang habis sampai miliaran rupiah juga banyak untuk suntikan agar kulitnya putih ini.”
Dikatakan Viona, suntik vitamin lebih dipilih oleh kalangan berduit, termasuk para artis, karena dianggap lebih praktis dan hasil yang didapatkan bisa dirasakan dalam waktu cukup singkat.
• Wind Chill, Film Dibintangi Emily Blunt Bergenre Horor
Aturan Sel Punca untuk Kecantikan
Di Indonesia sendiri, belum diatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.
Dalam Permenkes No 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sel Punca dan/ atau Sel hanya dituliskan penjelasan soal sel punca, aturan-aturan penyelenggaraan sel punca, pelayanan dan penggunaan.
Dalam Bab III atau Bab Pelayaan, disebutkan dalam Pasal 4 bahwa
(1) Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel hanya dapat
dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk
tujuan reproduksi.
(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyakit degeneratif dan nondegeneratif.
(3) Pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk peremajaan Sel, jaringan, dan organ.