“Saya dijanjikan pekerjaan di leasing.
Lalu ketemuan di MC Donalds Pandanaran pukul 10.00, Kamis (17/10/202).
Saya naik Honda Vario 125,” turur Dwi.
Ia mengatakan terdakwa datang dengan menaiki gojek.
Setelah itu mengajak saksi untuk nonton bioskop di Java Mall, Semarang.
“Saya masukkan HP ke dalam jok motor.
Karena dia bilang di dalam bioskop nggak boleh bawa HP,” imbuh Dwi.
Ia juga memberikan STNK kepada terdakwa karena terdakwa menjanjikan akan mengurus pajak motor yang sempat telah beberapa bulan.
Di tengah film diputar, terdakwa pamit untuk ke toilet.
Setelah beberapa menit, saksi mencari ke toilet namun tidak didapati tersangka.
Ia pergi ke tempat parkir dan mendapati motor miliknya sudah hilang.
“Saya cari ke kantor leasing dan tanya soal terdakwa.
Tapi orang yang kerja di sana tidak kenal dan bilang kalau terdakwa tidak bekerja disini,” pungkasnya.
Dalam kasus penipuan ini terdakwa diancam pidana dengan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (adl)
• Nava Hotel Tawangmangu Karanganyar Hidangkan Menu Khas Yie Shang dan Bagi-bagi Angpao
• Tebing di Jalan Raya Tuwel Bumijawa Kabupaten Tegal Longsor, Ini Pesan Kapolsek
• Perkuat Struktur Partai, Partai Gerindra Siap Warnai Pesta Politik Pilwakot Semarang 2020
• Meski Capaian Ekspor Naik, Neraca Perdagangan Jateng Masih Defisit