TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Aksi pencurian sepeda motor di Kota Tegal diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sumurpanggang, Rabu (8/1/2020).
Pelaku Rafi Adi Mas Said alias Dimas (20), nekat mencuri motor di indekos yang baru ditempatinya selama sebulan.
Ia mencuri motor Ninja R bernopol B 3492 KLM milik temannya Abdul Aziz, warga Kabupaten Brebes.
• Markas KKB Papua Ditemukan, Semua Anggota Kabur saat Dengar Tembakan Pasukan TNI
• Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat
Kapolsek Sumurpanggang, Kompol Suwartoyo mengatakan, pelaku mencuri motor temannya yang tinggal satu indekos di Kos Argeta Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Menurutnya, pelaku beraksi saat penghuni indekos liburan untuk merayakan malam tahun baru di Yogyakarta.
Tepatnya pada Selasa (31/12/2020), sekira pukul 10.00.
"Pelaku membawa kabur motor saat korban dan penghuni kos lainnya berlibur ke Yogyakarta," kata Kompol Suwartoyo kepada awak media, Kamis (16/1/2020).
Mengenai motif, menurut Kompol Suwartoyo, pelaku ingin memiliki motor Ninja R milik temannya untuk bergaya.
• Tagar Risma Trending Twitter, Netizen Salahkan Anies Soal Banjir Surabaya
• Pengakuan Raja Keraton Agung Sejagad: Dari Wangsit hingga Suruh Permaisuri untuk Lakukan Ini
Pelaku sehari- hari bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kartini Kota Tegal.
Melihat kondisi indekos sepi dan motor tidak terkunci stang, pelaku nekat mencurinya.
"Pelaku memang sudah mengincar motor tersebut."
"Kini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian."
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Video Penangkapan Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat
• Video Usulan Tebang Pohon Denda Rp 10 juta
• Tanami Lahan Kritis Patiayam Kudus, Gubernur Jateng Usulkan Tebang Satu Pohon Denda Rp 10 Juta
• Kisah Penjual Roti Keliling Gendong Anak di Pekalongan - Fitri Alami Lumpuh, Biar Tak Jenuh di Rumah