Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melihatkan barang bukti gas elpiji bersubsidi yang dibongkar di wilayah hukum Polres Pemalang, Senin (20/1/2020).

Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lanjut Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo)

Gelar Bangsawan Pangeran Harry Resmi Dicopot, Ratu Elizabeth Tetap Ingin Lakukan Ini

Video Kontes Durian Lokal Unggulan Karanganyar Pekalongan

Berita Terkini