Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lanjut Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo)
• Gelar Bangsawan Pangeran Harry Resmi Dicopot, Ratu Elizabeth Tetap Ingin Lakukan Ini
• Video Kontes Durian Lokal Unggulan Karanganyar Pekalongan