TRIBUNJATENG.COM, PATI - DPRD Kabupaten Pati memanggil beberapa pihak untuk menengahi dan mencari penyelesaian atas polemik pelayanan kesehatan di RSUD RAA Soewondo yang mengemuka belakangan ini.
Pihak-pihak yang dipanggil tersebut seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), RSUD RAA Soewondo, serta RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah.
Perwakilan dari masing-masing pihak tersebut dikumpulkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (20/1/2020).
• Update Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Seret Dua Nama Pengusaha, Hartopo Benarkan Ada Perjanjian
• Laga Amal di Mranggen Demak, Kiper PSIS Semarang Boyong Tim All Star Jateng
Untuk diketahui sebelumnya, Suyono, seorang Kepala Dusun di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, mempertanyakan pelayanan RSUD Soewondo.
Ia yang mengantarkan seorang warganya yang sakit merasa kecewa karena RSUD enggan memberi layanan rawat inap.
Pihak RSUD menganggap pasien tersebut hanya perlu rawat jalan.
Suyono yang awalnya hendak menggunakan layanan BPJS bahkan bersedia membayar biaya perawatan umum, asal pasien yang ia antarkan bisa dirawat inap.
Namun, pihak RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati bersikeras.
Setelahnya, ia membawa pasien tersebut ke RSU Fastabiq Sehat.
• Penemuan Bayi Dalam Kardus di Cangkiran Semarang, Kuswanto Awalnya Mengira Suara Anak Kucing
• Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi
Di sana, dengan menggunakan layanan BPJS, pihak rumah sakit bersedia memberi layanan rawat inap.
Perbedaan pelayanan ini mendorong Suyono mendatangi dokter di IGD RSUD Soewondo dan menyampaikan protesnya bernada tinggi.
Video ketika ia menyampaikan protesnya bahkan sempat viral di media sosial.
DPRD Kabupaten Pati mengundang berbagai pihak terkait dalam sebuah forum audiensi agar adanya perbedaan diagnosis dari kedua rumah sakit yang menjadi sumber masalah bisa dikupas secara tuntas.
”Kami merekomendasikan agar pihak-pihak terkait duduk bersama."