TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal Mirna Annisa menyerahkan langsung MoU dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada 893 guru honorer K2 di Kabupaten Kendal.
Penyerahan dilakukan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kompleks Kantor Bupati Kendal, Kamis (23/1/2020).
Jumlah tersebut meliputi 241 tenaga honorer TK, 459 SD, 181 SMP, 2 Dinas Pendidikan dan Budaya, dan 10 Korwil Kabupaten Kendal.
Hal itu berdasarkan Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2018 atas Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal.
• Liluk Akui Sudah Buka Komunikasi dengan Anak Legenda PSIS Semarang, Dia Adalah Fandi Eko Utomo
• Anggota TNI Gadungan Dibebaskan, Polres Pekalongan Kota: Tidak Ada Laporan Resmi Korban
Selain itu juga Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020, yang kemudian diperkuat Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019.
Dimana secara umum mengatur pembagian gaji K2 pada masing-masing ijazah yang diterima.
Untuk S1 atau S2 gaji yang berhak diterima adalah Rp 2.080.000 per bulan.
Gaji D1, D2, dan D3 adalah Rp 2.060.000 per bulan.
Sedangkan bagi lulusan SLTA sebesar Rp 2.040.000 per bulan.
Masing-masing akan menerima gaji tersebut tiap bulan.
• PSIS Semarang Tertarik Datangkan Muhammad Ridwan, Sahabat Egy Maulana Vikri Asal Boja Kendal
• Lelang Dimulai Akhir Bulan Ini, DPUPR Kendal Punya 97 Proyek, Paling Banyak Bina Marga
Lima bulan di antaranya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Kendal Perubahan 2020.
Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, ratusan guru honorer k2 tersebut memasuki tahun ketiga.
Kata Mirna, sebelum tercatat dan diangkat kesejahteraannya, kebanyakan dari mereka menerima gaji Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Sebagian lain jauh di bawah angka tersebut dan beberapa di atasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kendal itu menegaskan, itulah yang saat ini dapat usahakan dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan warganya.