Limbah Babi Cemari Sungai di Kabupaten Semarang, DLH Tunggu Hasil Uji Lab PDAM

Penulis: akbar hari mukti
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang cek IPAL peternakan babi di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jumat (24/1/2020) siang.

Untuk peternak babi besar, izinnya yakni izin usaha peternakan (IUP) babi.

Viral di Medsos Video Mata Air Sungai Parat Semarang Tercemar Limbah Babi, Ini Penjelasan PDAM

Sementara peternak yang tidak besar, menggunakan tanda daftar peternakan (TDP) babi.

"Semuanya ada batas waktunya. Jadi tidak boleh abai dengan itu."

"Kalau sudah kadaluarsa, segera diurus kembali," jelas Yudinita. (Akbar Hari Mukti)

Liluk Akui Sudah Buka Komunikasi dengan Anak Legenda PSIS Semarang, Dia Adalah Fandi Eko Utomo

Tak Mandi 27 Tahun dan Rambut Gimbal 1,5 Meter, Sutiyah Buta Terisolasi di Kabupaten Semarang

Berita Terkini