Untuk peternak babi besar, izinnya yakni izin usaha peternakan (IUP) babi.
• Viral di Medsos Video Mata Air Sungai Parat Semarang Tercemar Limbah Babi, Ini Penjelasan PDAM
Sementara peternak yang tidak besar, menggunakan tanda daftar peternakan (TDP) babi.
"Semuanya ada batas waktunya. Jadi tidak boleh abai dengan itu."
"Kalau sudah kadaluarsa, segera diurus kembali," jelas Yudinita. (Akbar Hari Mukti)
• Liluk Akui Sudah Buka Komunikasi dengan Anak Legenda PSIS Semarang, Dia Adalah Fandi Eko Utomo
• Tak Mandi 27 Tahun dan Rambut Gimbal 1,5 Meter, Sutiyah Buta Terisolasi di Kabupaten Semarang