Sebaiknya agama dipelajari secara kaffah.
Jangan hanya dijadikan untuk melegalkan pernikahan dengan pasangan,”tandasnya.
Perlu diketahui, kasus perceraian pada tahun 2019 di Kota Semarang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Ada beberapa faktor penyebab perceraian.
Faktor yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menurus dari pasangan suami istri.
Menurut Tazkiyaturrobihah, Kota Semarang termasuk wilayah paling tinggi kasus perceraiannya.
Perkara masuk dari awal tahun sampai 31 Desember 2019 ada 3.821 perkara.
Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 3.534 perkara.
“Paling banyak kasus perceraian dari Kecamatan Pedurungan, kedua Kecamatan Semarang Barat,” ujar Tazkiyaturrobihah.
Dia menyebutkan, pada November 2019 kasus perceraian dari Kecamatan Pedurungan ada 47 perkara.
Kemudian diikuti Kecamatan Semarang Barat 39 perkara dan Kecamatan Genuk 30 perkara.
Pada 2019 kasus cerai karena gugat di Pengadilan Agama Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 2.617 perkara.
Sedangkan cerai karena talak hanya 836 perkara.
Sementara itu selain faktor pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi menjadi urutan ke-2 dan ke-3.
Hal tersebut dibenarkan oleh Muhammad Ridwan satu di antara kuasa hukum pihak tergugat dalam perceraian.