HATI-HATI: Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Ini Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018

TRIBUNJATENG.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor.

Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini. Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, meski kamera pengawas telah terpasang proses penindakan terhadap pelanggar baru hanya dilakukan dua hari kedapan, pada 3 Februari 2020.

"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Teka Teki Penemuan Mayat Siswa SD di Bawah Jembatan di Hutan Jati, Diduga Korban Pengeroyokan

Inilah Opsi Lokasi Karantina WNI dari Wuhan, Inilah Instruksi Menlu Retno Marsudi

Kisah Pendiam Si Raja Tega Bunuh Dua Belantik Sapi dengan Sadis, Setelah Diracun Dihantam Pakai Besi

Detik-detik Lion Air Mendarat Darurat di Srilanka karena 2 Penumpang Tewas Terserang Virus Menular

Namun, Fahri tak menjelaskan alasan waktu penerapan tilang tersebut yang lebih dari dua hari setelah diresmikan.

Baginya, yang pasti masyarakatnya diminta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik.

"Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor)," ungkapnya.

Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor.

Dua titik tersebut seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Jenis pelanggaran

Sebelumnya, Dirlantas Polda Mrtro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni

penggunaan ponsel,

penggunaan helm,

menerobos traffic light,

Halaman
123

Berita Terkini