Berita Viral

Petaka Pulang Ronda, Pria Ini Lihat Jendela Terbuka Ngintip Pengantin Baru Lakukan Adegan Ranjang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dipeluk

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.

Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.

Misteri pengantin baru tewas

Kasus pengantin baru berbeda terjadi di Manado beberapa waktu lalu.

Sepasang pengantin baru di Kota Manado itu ditemukan tewas bersimbah darah di atas ranjang, Sabtu (11/1/2020), masih menjadi misteri

Melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'KRONOLOGI Penemuan Suami Istri yang Tewas Mengenaskan dalam Kos di Manado', jasad korban ditemukan pada Sabtu (11/1/2020) sore oleh warga dan juga pemilik kosan.

Saat ditemukan, pasangan ini dalam posisi terbaring di atas ranjang tempat tidurnya.

Tak hanya itu, disekitar lokasi penemuan jasad korban juga ditemukan banyak darah.

Identitas kedua korban yakni yang lelaki bernama Gung Akbar (26) warga Jalan Bandeng Pasang Kayu Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat

Sedangkan yang perempuan bernama Rosna Satrika Kandong (27) warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Dirangkum dari tribun Manado (grup SURYA.co.id), berikut update fakta terbaru kasus pengantin baru di Manado ditemukan tewas di atas ranjang

1. Infomasi di Hp menjadi kunci

Melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'Kepolisian Masih Kesulitan Menggali Data Korban di Handphone, Ini Penyebabnya', Polisi membawa 3 Hp milik korban untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut

Halaman
1234

Berita Terkini