TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga secara resmi memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan masuk Kampung Brajan RW 04, Sabtu (22/2/2020) kemarin.
Bukan tanpa alasan, pemasangan rambu menyusul protes dari warga terkait adanya kendaraan pabrik di wilayah itu yang parkir sembarangan dan menganggu aktivitas masyarakat.
Lurah Noborejo Dyah Karunia Alfatien mengatakan warga mengeluhkan adanya kendaraan besar yang sering parkir di pinggir jalan kampung tersebut.
• Jawaban Sugeng Pria Purwokerto saat Dijanjikan Mobil oleh Warga Belanda Agar Mau Jual Koleksinya
• Heboh! Bermaksud Ingin Tularkan Virus Corona, 3 Remaja di Singapura Sengaja Ludahi Tombol Lift
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Saya Jengkel Disoroti Lampu Saat Tidur! Ucap Pembunuh Pria Penjaga Proyek Gilingan Batu di Kendal
Karena dengan adanya kendaraan besar itu akses warga menjadi terganggu.
“Sebenarnya warga sudah pernah menegur pengemudi kendaraan besar itu, namun tidak ditanggapi, justru pernah sempat bersitegang meski akhirnya bisa diselesaikan secara damai.
Warga pun kemudian meminta kepada pihak kelurahan agar memasang rambu larangan parkir di kawasan kampung Brajan RW 04 Noborejo,” terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (24/2/2020)
Menurut Dyah, pemasangan rambu larang parkir sendiri telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga dengan turut disaksikan sejumlah pihak mulai Babinkamtibmas Noborejo Aiptu Heru Santoso, Babinsa, tokoh warga RW 04, LPMK Noborejo dan warga sekitar.
Dikatakannya, pemasangan rambu larangan parkir sebanyak tiga titik tidak lain tindaklanjut dari pertemuan dengan masyarakat yang merasa resah karena jalan di kampung tersebut dipakai untuk parkir kendaraan-kendaraan besar.
“Dari masukan dan permintaan warga itu, kami berkoordinasi dengan Dishub dan akhirnya kita pasang rambu-rambu larangan parker.
Kami berharap kepada pihak pabrik yang berada di Kelurahan Noborejo untuk mensosialisasikan keberadaan rambu-rambu ini sehingga pengemudi kendaraan dapat mematuhinya,” katanya
Ia menambahkan, wilayah Brajan merupakan kawasan industri yang banyak berdiri pabrik.
Sehingga banyak kendaraan besar lewat atau parkir di kawasan itu.
Adanya pemasangan rambu-rambu larangan parkir hendaknya dapat dipatuhi para pengemudi dan tidak menimbulkan gesekan antar pengguna jalan dan warga setempat. (ris)
• Cari Laptop Murah? Ini Daftar Laptop Kisaran Harga Rp 3 Juta
• Selalu Waspada, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ini Selalu Bekali Diri dengan Senjata Api
• CitraGrand Semarang Kembali Pasarkan Kavling Siap Bangun, Harganya Cuma Rp 600 Juta
• Sempat Ditambal, 15 Hektar Tanah di Desa Jolosekti Batang Kembali Ambles 30 Centimeter