"Adapun tersangka lain A (16) ditangkap di hari yang sama pukul 03.00."
Beserta barang bukti berupa motor, handphone, emas, uang tunai Rp 300 ribu," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya mereka mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu atau mengkonsumsi pil PCC.
"Kami juga masih terus mengembangkan apakah mereka termasuk kelompok geng tertentu," jelasnya.
Diterangkan Iskandar hasil kejahatan berupa sepeda motor para begal cilik tersebut telah mereka jual ke seorang penadah yang saat ini sudah berhasil ditangkap.
Para tersangka terancam pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
"Namun mereka mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur, dari persidangan dan sebagainya," tegas Iskandar. (Iwn)
Baca tanpa iklan