TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekitar 70 persen perumahan di Kota Semarang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkot Semarang.
Hal tersebut menjadi kendala pemerintah saat menindaklanjuti laporan warga terkait kerusakan fasos dan fasum di perumahan.
Itu dikatakan Kabid Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Taqwa Dienson.
• Safety Pengisian BBM di SPBU Masih Rendah, Pertamina Minta Bantuan Jurnalis Lakukan Ini
• Wujudkan Tiga Target, Bapas Kelas I Semarang Optimis Raih Predikat WBK
• Kalau Said dan Mat Solekan Mau Menggugat, Silakan Ajukan ke Bawaslu Demak
Dia menyampaikan, selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai jalan maupun saluran yang rusak di kawasan perumahan.
Namun, pihaknya belum dapat menangani persoalan tersebut lantaran fasos dan fasum belum menjadi hak milik Pemkot Semarang.
"Yang dikeluhkan rata-rata pengembang tidak ngurusi lagi dan tidak bertanggung jawab terhadap fasos maupun fasum."
"Mereka juga belum menyerahkan kepada Pemkot," ujar Dienson kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/2/2020).
Disebutkan, dari sekira 150 perumahan, baru 46 yang sudah menyerahkan fasos dan fasum.
Padahal, setahun setelah pengembangan atau setelah masa pemeliharaan habis, fasos dan fasum harus diserahkan.
Upaya untuk mendorong penyerahan fasos dan fasum, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada para pengembang perumahan.
Disperkim Kota Semarang juga bekerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI) sebagai induk organisasi pengembang perumahan.
Disamping itu, Pemkot Semarang juga tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang fasos dan fasum perumahan di Kota Semarang.
• Inter Milan Vs Ludogorets Tanpa Penonton, Sejujurnya Kecewa Tapi Conte Tak Bisa Melawan
• Ibarat Peperangan, Jelang Barcelona Vs Napoli, Pasukan Gattuso Dibekali Baju Besi Hingga Helm
• Arab Saudi Setop Visa Umroh, Doa Kemenag Jateng: Semoga Tidak Sampai Juni, Kaitannya Ibadah Haji
Dalam Perwal, apabila perumahan ditinggalkan oleh developer selama lima tahun, maka fasos dan fasum akan ditarik oleh Pemkot.
Sehingga, jika terdapat keluhan masyarakat terkait fasos dan fasum, Pemkot bisa segera memperbaiki.
"Perwal sudah dibahas sejak tahun lalu. Targetnya tahun ini jadi," ucapnya.