Berita Semarang

Ini Penyebab Utama Pemkot Semarang Sulit Bertindak Kalau Ada Persoalan Perumahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan perumahan di kawasan Semarang atas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekitar 70 persen perumahan di Kota Semarang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkot Semarang.

Hal tersebut menjadi kendala pemerintah saat menindaklanjuti laporan warga terkait kerusakan fasos dan fasum di perumahan.

Itu dikatakan Kabid Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Taqwa Dienson.

Safety Pengisian BBM di SPBU Masih Rendah, Pertamina Minta Bantuan Jurnalis Lakukan Ini

Wujudkan Tiga Target, Bapas Kelas I Semarang Optimis Raih Predikat WBK

Kalau Said dan Mat Solekan Mau Menggugat, Silakan Ajukan ke Bawaslu Demak

Dia menyampaikan, selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai jalan maupun saluran yang rusak di kawasan perumahan.

Namun, pihaknya belum dapat menangani persoalan tersebut lantaran fasos dan fasum belum menjadi hak milik Pemkot Semarang.

"Yang dikeluhkan rata-rata pengembang tidak ngurusi lagi dan tidak bertanggung jawab terhadap fasos maupun fasum."

"Mereka juga belum menyerahkan kepada Pemkot," ujar Dienson kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/2/2020).

Disebutkan, dari sekira 150 perumahan, baru 46 yang sudah menyerahkan fasos dan fasum.

Padahal, setahun setelah pengembangan atau setelah masa pemeliharaan habis, fasos dan fasum harus diserahkan.

Upaya untuk mendorong penyerahan fasos dan fasum, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada para pengembang perumahan.

Disperkim Kota Semarang juga bekerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI) sebagai induk organisasi pengembang perumahan.

Disamping itu, Pemkot Semarang juga tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang fasos dan fasum perumahan di Kota Semarang.

Inter Milan Vs Ludogorets Tanpa Penonton, Sejujurnya Kecewa Tapi Conte Tak Bisa Melawan

Ibarat Peperangan, Jelang Barcelona Vs Napoli, Pasukan Gattuso Dibekali Baju Besi Hingga Helm

Arab Saudi Setop Visa Umroh, Doa Kemenag Jateng: Semoga Tidak Sampai Juni, Kaitannya Ibadah Haji

Dalam Perwal, apabila perumahan ditinggalkan oleh developer selama lima tahun, maka fasos dan fasum akan ditarik oleh Pemkot.

Sehingga, jika terdapat keluhan masyarakat terkait fasos dan fasum, Pemkot bisa segera memperbaiki.

"Perwal sudah dibahas sejak tahun lalu. Targetnya tahun ini jadi," ucapnya.

Kasi Perencanaan dan Pengendalian PSU Disperkim Kota Semarang, Dewi Presetyani menambahkan, banyaknya perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum memang merugikan masyarakat.

Penyerahan aset fasos dan fasum tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.

Pengembang perumahan wajib menyediakan sekurangnya 40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos, kemudian diserahkan kepada pemerintah.

Fasos dan fasum tersebut seperti jalan, taman, irigasi, tempat ibadah dan pemakaman.

"Kasihan masyarakat yang tinggal di perumahan jika fasos dan fasum belum diserahkan ke Pemkot."

"Misalnya jalan rusak, tidak bisa diperbaiki dengan menggunakan dana APBD, karena belum jadi aset Pemkot Semarang," jelasnya. (Eka Yulianti Fajlin)

Deni Si Hacker Berhati Mulia Asal Cilacap, Modal Otodidak Bisa Bongkar Celah Web Ombudsman RI

Dikirim Via Pesan WhatsApp, Guru Besar Dipanggil Dekan, Klarifikasi Seruan Moral Profesor Unnes

Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek, Kapolda: Empat di Wonogiri, Pengembangan Laporan Petani Klaten

Berita Terkini