Promoter Polda Jateng

Ditantang di Medsos dan Salah Sasaran, Geng Remaja di Semarang Ini Serang dan Bacok Warga Rusun

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan bersama dua tersangka di kantor Polsek Gayamsari.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Gayamsari menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap satu warga Rusunawa Jalan Sawah Besar Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan menuturkan kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/3/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Kejadian tepat di Gapura Rusunawa Sawah Besar, Korban Didik Tri Prasetya (20) warga Rusunawa Sawah Besar Kaligawe Semarang malam itu nongkrong di taman Rusunawa bersama dua orang temannya hingga dini hari.

Kisah Tragis: Seorang Ibu Histeris Melihat Anaknya yang Masih PAUD Terlindas Trailer di Depannya

KSAD Andika Perkasa Bengong Tahu Alasan Pria Ini Masuk TNI, Fisik Diragukan, Kaget Tahu Keahliannya

Baim Wong Dapat WhatsApp dari Pencuri Motornya yang Kini di Penjara: Saya Nggak Bales

Warga Ramai Memancing di Saluran Air Lokasi Kecelakaan Truk Muatan Lele 1,3 Ton, Ada yang Dapat 5 Kg

Satu gerombolan pemuda dengan jumlah 15 orang dengan menaiki sepeda motor masing-masing berbonceng tiga.

Berhenti di depan parkiran truk di seberang Rusunawa selanjutnya berteriak-teriak menantang korban dengan dua orang temannya.

"Tidak hanya meneriaki, gerombolan tersebut juga melempar batu ke arah," kata Warijan.

Mendapat perlakuan tersebut, lantas korban dan kedua temannya berusaha menghampiri gerombolan tersangka.

Sebelum menghampiri, korban langsung dikejar tersangka Niko dan AI dengan membawa senjata tajam berupa clurit.

Korban dan temannya akhirnya tidak berani menghampiri gerombolan tersebut.

Sebaliknya kedua tersangka beringas mengejar korban.

Nahas korban terjatuh karena terpeleset di dekat Gapura Pintu Masuk Rusunawa dengan posisi tengkurap.

"Ketika dalam posisi tersebut, kedua tersangka mengayunkan clurit ke arah korban hingga korban mengalami luka-luka di bagian pinggang kanan dan paha bagian kanan," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, melihat korban tidak berdaya, dua teman korban meminta bantuan kepada penghuni rusun, setelah itu warga keluar dan geng motor tersebut langsung melarikan diri. Korban dibawa ke klinik 24 jam untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Warijan tersangka yakni Niko Noval Eka Saputra (18) Warga Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan dan AIP (17) warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

"Satu tersangka masih di bawah umur, satu lainnya sudah bisa dikategorikan dewasa," jelasnya.

Para pelaku di tangkap di rumahnya masing-masing, tersangka Niko Noval Eka Saputra (18) di Pedurungan dan AIP (17) di tangkap di Banyumanik.

"Geng itu merasa ditantang di media sosial, namun yang disasar bukanlah yang dituju, bisa disebut salah sasaran," ujarnya.

Geng tersebut mengaku baru sekali beraksi baik dalam menyerang orang lain maupun dalam melakukan aksi kejahatan.

"Kami tangkap kurang dari 24 jam hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang," ungkapnya.

Dua tersangka pengeroyokan terjerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (iwn)

KSOP Kelas 1A Semarang Tegaskan 1.100 Lebih Penumpang dan Awak Kapal Pesiar Viking Sun Tak Turun

Anak Mundjirin Malah Dukung Ngesti-Basari di Pilbup Semarang 2020, Ini Respon Orangtuanya

BNNK Batang Jalin Kerjasama dengan Tribun Jateng, Windarto : Media Wadah Sosialisasi Bahaya Narkoba

Meski Masih Kondusif, Polisi Mulai Jaga 24 Jam KPU Kabupaten Kebumen

Berita Terkini