Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234.
Jabatan paling rendah yakni caraka dengan kelas jabatan 3 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.
Kemudian jabatan paling tinggi kelas 17 yakni Sekretaris Jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500. (*)
• Alasan Siswi SMP Bunuh dan Simpan Mayat Bocah 6 Tahun di Lemari, Ini Pengakuannya ke Polisi
• Siswi SMP yang Melapor Telah Bunuh dan Simpan Mayat Temannya sangat Tenang jawab Pertanyaan Polisi
• Baim Wong Dapat WhatsApp dari Pencuri Motornya yang Kini di Penjara: Saya Nggak Bales
• Sadar Jadi Bahan Pembicaraan karena Tak Hafal Pancasila, Kalista Iskandar Beri Penjelasan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?