Berita Salatiga

14 Hari Operasi Antik, Polres Salatiga Tangkap 8 Pengedar Narkoba

Penulis: M Nafiul Haris
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menunjukan barang bukti ganja hasil operasi antik di Mapolresta Salatiga, Jumat (13/3/2020). TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satres Narkoba Polres Salatiga berhasil meringkus delapan orang pengedar narkotika dari berbagai jenis dalam operasi antik candi 2020 yang digelar sejak Februari lalu.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas menyita barang bukti narkotika total ganja seberat 303,72 gram.

Kemudian tembakau gorila sebanyak 8,12 butir, lalu sabu 0,4 gram dan pil yarindo sejumlah 113 butir.

Resmi Diumumkan, Mulai April Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan

Kamar Tidur Rasanya Berputar dan Saya Sulit Bernafas, Cerita Mantan Pasien Positif Corona

Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua

Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini

"Delapan tersangka yang kami tangkap antara lain Agus Susanto (31) warga Kebonsamas RT 01/ RW 03 Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.

Kemudian Heri Riskiyanto (33) warga Kupang Tegal RT 04 RW 04, Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan Rio Hermawan alias Gilang (20) warga Nglelo RT 02 RW 19 Batur, Getasan, Kabupaten Semarang," terangnya saat gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Jumat (13/3/2020)

Selanjutnya tersangka lainnya ialah Dimas Donny Antono (21) warga Jalan Buk Suling, Kalitaman RT 01 RW 04 Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga.

Kemudian, Evi Dwi Prastiyanto alias Pepi (36) warga Jalan Pramuka RT 03 RW 05 Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga, dan Daniel Oktavianus Surya (41) warga Karangduwet RT 01 RW 02 Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga.

Selanjutnya, Dwi Yuliyanto alias Dobleh (29) warga Ngawen RT 04 RW 06 Mangunsari, Sidomukti, Salatiga.

Terakhir, Iwan Susanto (42) warga Wates Jambesari RT 04 RW 11 Magelang Utara, Kota Magelang.

"Para tersangka kami tahan untuk proses hukum selanjutnya.

Ini merupakan keberhasilan Polres Salatiga, tetapi ini juga pekerjaan rumah bagi kita semua atas terungkapnya kasus ini," katanya

Ia menambahkan, meski berdasarkan pengakuan para tersangka mendapat barang dari luar Salatiga.

Namun, kasus narkotika ini menjadi ancaman nyata dan harus disikapi bersama.

Dikatakannya, dari seluruh tersangka yang diamankan petugas mengaku hanya sebagai pengguna.

Tetapi tahap selanjutnya petugas bakal menindaklanjutinya.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya

AKBP Rahmad mengimbau kepada warga Salatiga untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Salatiga.

Pihaknya meminta apabila mendapati lingkungan sekitar tempat tinggal terdapat penyalahgunaan narkotika agar dilaporkan.

Seorang tersangka Agus Susanto (31) alias Temon mengaku mendapat paket ganja dari titipan teman dari Bukit Tinggi, Sumatera. Hanya saja, lantaran jumlahnya banyak dia turut memakai.

"Barang saya terima lewat pengiriman paket JNE.

Lalu saya pakai, itu semua titipan dan saya diminta menjual per alamat dihargai Rp 200 ribu.

Saya dijanjikan dapat upah Rp 2 juta, tapi belum terjual semua sudah ketangkap," jelasnya (ris)

Terik Mentari Tak Surutkan Semangat 30 Muda-mudi di Kendal Tampilkan Seni Budaya Tari hingga Gamelan

Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dibersihkan Pakai Disenfektan

Gubernur Ganjar Harus Lewat Jalan Rusak dan Seberangi Sungai di Kab Semarang Tinjau Desa Candirejo

Bukan Menjaga Keamanan, Satpam di Rest Area Tol Semarang Malah Curi HP Pengendara yang Istirahat

Berita Terkini