Berita Kabupaten Semarang
Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua
Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah, temukan gadis berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang, dinikahi warga Kabupaten Semarang pengasuh sebuah pondok pesantren.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Jateng.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan dari informasi yang pihaknya dapatkan, pernikahan itu terjadi pada 2017 lalu.
• Warga Solo yang Meninggal Positif Corona Dimakamkan di Magetan Jatim, Pemakaman Sesuai Prosedur
• Resmi Diumumkan, Mulai April Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
• Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini
• Kisah Misi Super Rahasia Soeharto di Israel, Semua Identitas Prajurit Dibuang ke Laut Singapura
Dari informasi yang diterima, ia mengatakan, sejak awal keduanya tak tinggal serumah.
"Kami mendapatkan informasi tersebut.
Akhirnya 21 Februari 2020 kemarin melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng," jelas Endar, Jumat (13/3/2020).
Ia menuturkan belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri tersebut.
Namun, sang perempuan saat ini berstatus pelajar di Magelang.

"Jadi pernikahan terjadi 2017.
Sekarang perempuan tersebut berumur 10 tahun dan bersekolah.
Dia berada dalam jangkauan kedua orangtuanya," ungkapnya.
Meski begitu pihaknya tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.
Ia mengaku Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah dua kali mengunjungi rumah korban.
Namun dalam dua kali kunjungan di Grabag, Magelang, mereka hanya bertemu orangtua korban.