Berita Regional

Ujian Nasional UN 2020 Dibatalkan, Ini 3 Opsi Syarat Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.

TRIBUNJATENG.COM - Ujian Nasional UN 2020 Dibatalkan, Ini 3 Opsi Metode Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa.

Buntut dari wabah virus Corona, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan Ujian Nasional 2020 dihapus.

Ujian Nasional 2020 resmi dibatalkan setelah wabah corona menyerang Indonesia.

Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya

Terdesak Utang di Bank Titil, Emak-emak di Semarang Ini Puluhan Kali Curi Elpiji 3 Kg, Dijual Segini

Laura Ibu Bayi Positif Corona Berbagi Cerita Pengalaman : Gejala Demam Tinggi dan Diare Berdarah

Suami Positif Virus Corona, 14 Hari Kemudian Istri Menyusul, Kabar Baiknya Anak Dinyatakan Negatif

Pernyataan pembatalan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim usai berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

"Alasan nomor satu, prinsip dasar Kemendikbud adalah yang terpenting keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswi dan kakek nenek siswa siswi tersebut," kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari Kompas TV (grup TribunJatim.com), Selasa (24/3/2020).

Berikut ini fakta penting tentang ujian nasional dihapus yang perlu diketahui:

1. Metode kelulusan siswa

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam, penentuan kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai akumulatif di rapor.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujarnya.

Huda mengatakan, untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Bagi siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.

2. Opsi USBN sebagai pengganti UN

Huda menjelaskan, setelah rapat konsultasi tersebut, saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.

Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

3. Kemendikbud tunggu hasil rapat

Sementara itu, Kemendikbud meminta berbagai pihak bersabar terkait berbagai pemberitaan soal rencana UN ditunda untuk tahun 2020 ini.

Seperti diketahui, berita terkait Ujian Nasional ditunda mulai ramai dibicarakan setelah Ketua Komisi X Syaiful Huda mengunggah hasil rapat daring dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada Senin malam (23/3/2020) melalui akun resmi Instagram-nya @Saifulhooda.

"Nanti tunggu ratas (rapat terbatas) Pak Presiden," tegas Ade Erlangga Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud kepada Kompas.com (24/3/2020) saat dikonfirmasi terkait kesepakatan pembatalan UN 2020.

Metode Kenaikan Kelas

Secara resmi, Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun UN dibatalkan tersebut diumumkan pada Selasa (24/3/2020) siang usai Presiden Jokowi mengikuti rapat terbatas.

Selanjutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Salah satu isinya ialah pembatalan UN 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Tak hanya itu saja, dalam surat edaran Mendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas. Ketentuan kenaikan kelas Seperti apa ketentuannya?

Berikut ini ketentuan kenaikan kelas menyalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020) sore.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah.

Namun hal ini dikecualikan yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor.

Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Tentu semua ini karena situasi dan kondisi akibat penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.

Sehingga pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tepat demi masa depan anak bangsa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UN Dibatalkan, Untuk Kenaikan Kelas Ketentuannya Seperti Ini"

Nada Ganjar Meninggi Sebut Brebes Paling Lemot Tangani Pandemi Virus Corona

Warga Sukoharjo yang Positif Corona Sempat Ikut Outbound di Semarang, Kini Sukoharjo Berstatus KLB

Kapolres Pergoki Tempat Hiburan Malam Masih Buka di Purbalingga di Tengah Wabah Virus Corona

Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia

Berita Terkini