Wabah Virus Corona

Gubernur Se-Sulawesi Putuskan Lockdown, Buat 9 Kesepakatan

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lockdown

Berita ini sudah direvisi merujuk sumber berita asal

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Gubernur Se-SULAWESI Sepakat “LOCKDOWN”.

Pakai tanda kutip karena lockdown dimaksud tidak mengacu kepada istilah karantina wilayah yang diatur undang-undang di Republik Indonesia.

Dalam rapat online Gubernur Se-Sulawesi juga sepakat menghindari kata lockdown.

Gubernur se-SULAWESI sepakat menerapkan isolasi terbatas.

“Lockdown” ala SULAWESI ini untuk memutus peredaran orang pada waktu tertentu setiap hari.

Yang dibatasi hanya pergerakan orang, bukan barang dan jasa. Waktunya mulai pukul 18.00 sore hingga pukul 06.00 pagi.

Di Jakarta, Presiden Jokowi berencana menerapkan langkah darurat sipil.

Langkat tersebut untuk pembatasan pergerakan sosial berskala besar (Phsycal distancing), antara lain mudik Lebaran 2020.

Kesepatan isolasi terbatas di empat provinsi tercapat dalam Temu Wicara Gubernur Se-Sulawesi, Senin (30/3/2020).

Temu wicara dipandu Sekretaris Jenderal Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) Prof Dr Aminuddin Ilmar dari Makassar.

“Jadi yang disepakati adalah isolasi terbatas untuk peredaran orang bukan untuk barang dan jasa. Waktunya mulai pukul 18.00 sore sampai pukul 06.00 pagi,” ujar Prof Ilmar usai temu wicara via online tersebut.

Enam gubernur didampingi oleh kepala kepolisian daerah (kapolda) masing-masing.

Para kapolda berjanji menindaklanjuti kebijakan lockdown ini agar benar-benar dijalankan.

“Sesuai arahan presiden bahwa karantina wilayah diserahkan kepada wilayah masing-masing untuk menentukan. Berdasarkan hal itu, dilakukan temu wicara dengan gubernur, kapolda, dandim, dan pangdam se-Sulawesi,” jelas Prof Ilmar.

Halaman
1234

Berita Terkini