Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
Serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Disamping itu, Permenkumham juga mengatur orang asing pemegang izin tinggal kunjungan.
Termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya.
Pihaknya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi.
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Jhoni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April"
• ITTP Purwokerto Siapkan Wastafel Pintar Berbasis IOT
• Viral Petisi Hapuskan Skripsi untuk Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Sudah Diteken 27 Ribu Akun
• Riwayat Perjalanan PDP Positif Corona 05 di Banyumas, Sempat Bepergian ke Jakarta
• Ariel Sebut 1 Lagu Noah yang Bosan Dibawakan di Atas Panggung, Boy William Sampai Kecewa